Yayasan Alfons Suwada Mereplikasi Program Pemetaan Partisipatif Wilayah MHA di Rumpun Unir Sirau

Yayasan Alfons Suwada Mereplikasi Program Pemetaan Partisipatif Wilayah MHA di Rumpun Unir Sirau

Yayasan Alfons Suwada mereplikasi program pemetaan wilayah masyarakat hukum adat di Rumpun Unir Sirau, Distrik Unir Sirau, Kab. Asmat, Provinsi Papua Selatan. Intervensi program pemetaan tersebut sebelumnya dilakukan di wilayah Rumpun Pomar Sirau, Distrik Sawa Erma hingga mendapatkan surat keputusan Bupati Asmat Nomor 552 tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan wilayah adat Asmat Rumpun Keenok atau Pomar Sirau Somor. Program pemetaan tersebut dibawah naungan satu program besar yakni voice for just climate action atau suara aksi perubahan iklim(VCA) bersama WWF dan Yayasan Alfons Suwada – Keuskupan Agats Asmat.

Program Pemetaan partisipatif di Rumpun Unir Sirau diawali dengan kegiatan free prior informed consent (FPIC) bersama perwakilan tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh gereja, tokoh perempuan dan kepala kampung. Peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Sembilan kampung yakni Kampung Komor, Par, Amor, Jipawer, Berip, Warer, Ayir, Munu, dan Kampung Tomor di Paroki Martir-Martir Muda Uganda – Komor, Senin (08/05/2023.

Manajer Program VCA Yayasan Alfons Suwada, Leonardus Ale dalam sambutannya mengatakan kegiatan FPIC pemetaan wilayah hukum adat ini merupakan satu tonggak awal untuk implmentasi program pemetaan wilayah adat di Unir Sirau selama satu tahun kedepan. Ini penting karena masyarakat adat merupakan subjek utama dalam pengambilan keputusan yang dibuat tanpa tekanan intimidasi, dan manipulasi sebelum program pemetaan ini dijalankan.

Diharapkan bahwa setelah adanya pengetahuan yang cukup dan dampak yang mungkin terjadi tentang kegiatan pemetaan partisipatif wilayah hukum adat ini, maka kita akan bersama-sama melakukan tanda tangan berita acara sebagai bentuk bahwa kita menerima ataupun menolak program tersebut.

“Kita bersama-sama ditempat ini melakukan satu tahapan dalam program Yayasan Alfons Suwada Keuskupan Agats tahun 2023 yaitu FPIC pemetaan partisipatif wilayah hukum adat Rumpun Unir Sirau. Semoga kita bisa sama-sama dapat memahami inti dari program pemetaan ini. Dengan demikian pada akhirnya kita dapat melakukan tanda tangan berita acara kesepakatan implmentasi program pemetaan wilayah hukum adat di Rumpun Unir Sirau ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Leonardus menjelaskan bahwa pemetaan merupakan sarana pemberdayaan masyarakat untuk memahami wilayah hukum adatnya sebagai kekayaan yang terus dilestarikan.  Selain itu, hasil dari pemetaan ini bisa digunakan sebagai tahap perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah dengan memotret pengelolaan, pemanfaatan dan penguasaan lahan berbasis kearifan lokal masyarakat adat.  Pada konteks lain pemetaan wilayah adat dapat membantu adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim yang terjadi di Kab. Asmat terlebih khusus di Rumpun Unir Sirau.

“Pemetaan wilayah di Rumpun Unir Sirau ini adalah salah satu langkah konkret adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Dengan kerja-kerja pemetaan ini mudah-mudahan dapat membantu pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan pembangunaan yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Lembaga Musyawarah Adat Asmat, David Jimanipits menyampaikan program pemetaan ini adalah bagian dari upaya untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Rumpun Unir Sirau ini. Selain itu pemetaan juga memberikan gambaran yang jelas antara batas-batas wilayah sehingga tidak terjadi tumpang tindih diantara masing-masing rumpun.

“Program ini kita buat supaya kedepannya tidak ada yang saling melanggar terutama berkaitan dengan batas-batas wilayah. Bahkan kalau pemerintah dan perusahaan sekalipun inggin masuk ke wilayah Unir Sirau ini, maka melalui program ini mereka  terlebih dahulu melakukan izin kepada kita yang mendiami tempat ini.  Hal ini sekaligus untuk menganggkat hak-hak jati diri kita orang Unir Sirau hari ini menjadi ukuran kita untuk anak cucu kedepan,” sebutnya.

Sementara itu perwakilan masyarakat adat Rumpun Unir Sirau, Rufus Kora menanggapi bahwa program pemetaan yang dilakukan oleh Yayasan Alfons Suwada, Keuskupan Agats Asmat dan WWF ini bukti nyata betapa pedulinya mereka terhadap hak-hak Masyarakat Adat yang mendiami wilayah Rumpun Unir Sirau ini. Dengan demikian semua yang hadir dan bahkan yang belum sempat terlibat bersama di tempat ini tentu semua satu suara untuk menerima program ini.

“Suka atau tidak suka, mau tidak mau program pemetaan ini kami terima dengan lapang dada dan kami setuju. Kami siap untuk melakukan pemetaan di Wilayah Unir Sirau ini. Siapapun yang ada di Rumpun Unir Sirau ini ia pasti akan mengatakan bahwa kami siap menerima pembuatan pememtaan wilayah hukum adat karena program ini sangat berguna dan bermanfaat bagi anak cucu kita dimasa depan,” tandasnya.